Sementara mantan Wakil Ketua MK Harjono SH.MCL mengatakan, Perppu No 2 Tahun 2017 sudah sesuai dengan UUD 45, dalam Hukum Administrasi Negara siapa yang mengeluarkan ijin dan bisa mencabut ijin kalo ada pelanggaran
Memang ini ada kebebasan dan dibatasi, dalam pasal 28 UUD 45 sudah jelas pembatas boleh kalo lebih mengutamakan kepentingan umum, ujarnya.
reporter : dev