1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Tugas LMK Akan Berakhir, Bagaimana Kelayakan Menjadi Anggota LMK

11.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tugas Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) masa tugas akan segera berakhir pada bulan Oktober 2017, dimana pemerintah sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2010 sudah harus melaksanakan sosialisasi rekruitmen terhadap anggota LMK untuk periode 2017 – 2020.

Bagaimana sossialisasinya dimasyarakat, sehingga rekruitmen anggota LMK tidak lagi menjadi sistem tunjuk dan kedekatan dalam memilih ketokohan atau figure layak menjadi anggota LMK.(22/7)

Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat ketika disinggung hal ini mengatakan, Pemda DKI harus fair secara juknis dalam proses itu, terutama sosialisasi yang sangat menunjang bagi peran Kelurahan untuk maksimal untuk transparansi, berazaskan non diskriminatif.

Gambar

Apa itu usulan ketokohan calon anggota LMK sesuai aspirasi masyarakat, ini merupakan flatform utamanya, tukasnya.

Pasalnya, dari mulai sosialisasi maupun penjaringan calon hingga pelaksanaan pemilihan LMK merupakan domainnya pihak kelurahan.

Namun demikian dalam menyikapi tokoh serta kelayakan dalam batasan, seperti yang tercantum Undang-undang Nomor: 29 Tahun 2007 dan Perda nomor:5 tahun 2010 pasal 9 ayat 3 menyebuykan anggota LMK dapat dipilih kembali untuk satu priode berikutnya, pasal ini sumir berkonotasi bersayap sehingga sangat perlu bahwa ketokohan (figure) tidak berdasarkan pada periodeisasi, ujar Ferry

Ia mengasumsikan, “berarti kalau LMK sudah 2 kali priode menjabat, mereka bisa mencalonkan kembali, karena aturan dalam UU tersebut tidak tegas,” ucap Ferry, Sabtu (22/07/2017).

Ferry menambahkan, yang harus disoroti saat ini yakni pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan LMK, itu yang utama karena banyak pemilihan itu main tunjuk serta bisik – bisik sehingga kualitas figure terabaikan sesuai amanat Perda LMK.

“Pelaksanaan pemilihan dan penjaringan maupun rekrutmen calon lembaga Masyarakat Keluraham (LMK) harus diperketat,” tegas Ferry.

Ia pun mengaku miris melihat jabatan tokoh masyarakat disalah artikan seperti jabatan tokoh politik, padahal ketokohan itu representative masyarakat dimana masyarakat sebagai subjek untuk memilih wakilnya secara professional, kridibel, aksesbilitas serta leadership menggerakan potensi partisipatif warga.

Itu LMK namanya, bukan masuk serta mengatur bahkan ada anggota minta proyek Lurah, ini yang kerap terjadi, tambah Ferry.

Bagaimana mengawasi proses ini tanya sketsindonews.com. Ferry Iswan Direktur Executives Dimension Centre kembali mengutarakan, ada 9 tahapan kegiatan mulai Juli – Oktober 2017.

Tahapan pengawasan dari mulai sosialisasi, pembentukan PPC, pembentukan PPBC, proses pemilihan, pelaporan hasil pemilihan dari PPBC, kepada PPC, pelaporan PPC kepada Lurah, pelaporan Lurah kepada Camat dan pelaporan kepada Walikota, penetapan oleh Walikota, serta Peresmian anggota LMK terpilih oleh Camat.

Ini merupakan fase proses yang secara tekhnis harus digaungkan sehingga masyarakat begitu gairah dalam mengikuti rekruitmen pemilihan dari mulai tataran grass root.

Panitia pemilihan (Lurah) harus punya cara dalam sosialisasi sehingga mampu menghadirkan orang yang berkualitas benar pilihan warga dengan ketokohan figure serta kemampuan sebagai duta warga, tutur Ferry.

reporter : dev

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap