Jakarta, sketsindonews – Tugas Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) masa tugas akan segera berakhir pada bulan Oktober 2017, dimana pemerintah sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2010 sudah harus melaksanakan sosialisasi rekruitmen terhadap anggota LMK untuk periode 2017 – 2020.
Bagaimana sossialisasinya dimasyarakat, sehingga rekruitmen anggota LMK tidak lagi menjadi sistem tunjuk dan kedekatan dalam memilih ketokohan atau figure layak menjadi anggota LMK.(22/7)
Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat ketika disinggung hal ini mengatakan, Pemda DKI harus fair secara juknis dalam proses itu, terutama sosialisasi yang sangat menunjang bagi peran Kelurahan untuk maksimal untuk transparansi, berazaskan non diskriminatif.
Apa itu usulan ketokohan calon anggota LMK sesuai aspirasi masyarakat, ini merupakan flatform utamanya, tukasnya.
Pasalnya, dari mulai sosialisasi maupun penjaringan calon hingga pelaksanaan pemilihan LMK merupakan domainnya pihak kelurahan.
Namun demikian dalam menyikapi tokoh serta kelayakan dalam batasan, seperti yang tercantum Undang-undang Nomor: 29 Tahun 2007 dan Perda nomor:5 tahun 2010 pasal 9 ayat 3 menyebuykan anggota LMK dapat dipilih kembali untuk satu priode berikutnya, pasal ini sumir berkonotasi bersayap sehingga sangat perlu bahwa ketokohan (figure) tidak berdasarkan pada periodeisasi, ujar Ferry