Jakarta, sketsindonews – Peran Dewan Kota sesungguhnya mempunyai peran strategis dalam rangka mendorong percepatan pembangunan yang diamanatkan dalam UU sebagai peran kemitraan antar lembaga di lingkungan masyarakat yakni ; selaku penggerak, informasi (sosialisasi) serta melakukan penyelesaiannnya perselisihan lingkup sosial di lingkungan masyarakat bersama.pemerintah DKI Jakarta.
Dewan Kota atau Forum Dewan Kota/Kabupaten Kota Provinnsi DKI Jakarta sesungguhnya bagi pemerintah Gubernur terpilih nantinya akan menjadi pilar penggerak percepatan secara sosial dan ekonomi dalam artian tugas dan fungsi lembaga masyarakat secara Undang – Undang.