Dilain Hal, Deputi Sekjen FITRA, Apung Widadi menilai pasca kasus Dirut PT. Garam yang segera disidang, maka PT. Garam Perlu diaudit terlebuh dahulu dan dinilai kemampuannya dalam impor 75.000 Ton Garam.
“Dengan analisis ekonomi, kebutuhan pangan dan nasib nelayan, maka semestinya impor tidak perlu dilakukan. Dan PT Garam pun belum sanggup,” ujarnya.
Jika dipaksakan tanpa kajian dan analisis semua stakeholder maka impor 75.000 ini dikhawatirkan akan menjadi bancakan rente politik bisnis pangan. Menguntungkan kelompok rente, masyarakat dan petani garam yang dirugikan.
“Visi jangka panjang, anggaran untuk petani garam yang sudah dianggarkan di APBN harus jelas dan dikawal untuk peningkatan produksi garam petani dengan prioritas pembangunan infrastruktur produksi,” tutupnya.