Jakarta, sketsindonews – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serentak di 20 Provinsi, pada tanggal 8 Agustus 2017 mendatang.
Untuk Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di Provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa dalam aksi 8 Agustus nanti, buruh akan mengusung 8 tuntutan, yakni menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.
“Darurat PHK bukan darurat ormas,” ucap Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (01/8).