“Kamu itu banyak menggunakan bahasa-bahasa ilmiah, Makanya bapak-bapak yang tangkap kamu itu tidak percaya,” ucap salah satu hakim anggota, yang akhirnya melalui pengakuan Yusuf, diketahui bahwa dia merupakan Sarjana jurusan Sospol pada salah satu perguruan tinggi.
Sementara, saat ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining memastikan bahwa saat ini Yusuf dijerat Pasal darurat, karena membawa senjata tajam.
“Pasal darurat aja, karena kita hanya melihat dari BB (Barang Bukti) sajam aja,” jawab Nining singkat.
Sebagai informasi, Yusuf diamankan oleh petugas P3S, saat ngamen dan membawa sajam di lampu merah Garuda, Taman Mini, Jakarta Timur.