Jakarta, sketsindonews – Yusuf seorang pengamen yang diamankan oleh petugas Pelayanan, Pengawasan, Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial (Dinsos) dijerat undang-undang darurat, karena kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (01/8) Yusuf mengakui membawa Sajam berupa Samurai, Kampak dan Pisau Lipat, namun Yusuf tidak menyatakan bahwa dirinya sedang ngamen.
“Saya hanya iseng, hanya sholawatan,” papar Yusuf dihadapan majelis Hakim.
Mengenai sajam yang dibawanya, Yusuf mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan sample dan akan dijual.
“Banyak peminatnya toko besi, Dijual sekitar 70 ribu (kampak), Samurai 400 ribu,” jelas pria yang mengaku sebagai pedagang buah dan sedang memulai usaha baru tersebut.
Dalam pantauan sketsindonews.com, sikap Yusuf yang sejak awal persidangan tampak santai dan selalu tertawa, sempat mendapat teguran dari Hakim Ketua, Siti zamzanah.
“Yusuf kamu ketawa-ketawa terus
Kamu setuju mereka dijadikan saksi,” tegur Hakim Ketua.
Sementara salah satu Hakim anggota sempat mempertanyakan penggunaan bahasa-bahasa yang diucapkan Yusuf.
“Kamu itu banyak menggunakan bahasa-bahasa ilmiah, Makanya bapak-bapak yang tangkap kamu itu tidak percaya,” ucap salah satu hakim anggota, yang akhirnya melalui pengakuan Yusuf, diketahui bahwa dia merupakan Sarjana jurusan Sospol pada salah satu perguruan tinggi.
Sementara, saat ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining memastikan bahwa saat ini Yusuf dijerat Pasal darurat, karena membawa senjata tajam.
“Pasal darurat aja, karena kita hanya melihat dari BB (Barang Bukti) sajam aja,” jawab Nining singkat.
Sebagai informasi, Yusuf diamankan oleh petugas P3S, saat ngamen dan membawa sajam di lampu merah Garuda, Taman Mini, Jakarta Timur.
(Eky)






