Jakarta, sketsindonews – Yusuf seorang pengamen yang diamankan oleh petugas Pelayanan, Pengawasan, Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial (Dinsos) dijerat undang-undang darurat, karena kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (01/8) Yusuf mengakui membawa Sajam berupa Samurai, Kampak dan Pisau Lipat, namun Yusuf tidak menyatakan bahwa dirinya sedang ngamen.
“Saya hanya iseng, hanya sholawatan,” papar Yusuf dihadapan majelis Hakim.
Mengenai sajam yang dibawanya, Yusuf mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan sample dan akan dijual.