Andar juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam proses perkara tersebut yakni kasus tersebut baru ada dilaporkan pada 13 Juni 2017. “Makanya saya bilang itu konsfirasi jahat merampok uang di blokir di pimpin Ketua KPK permintaan Gatot (Panglima TNI), karena laporan baru 13 Juni 2017 dan Sprindik pada 16 Juni 2017,” ungkap Andar. “Aneh bukti penegak hukum KPK mau menegakan hukum dengan melawan hukum dan melipat lipat uang blokir,” tambahnya.
Lalu, ditambahkannya bahwa pada 24 juli 2017 lalu baru ada permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan surat tugas untuk melakukan Audit helikopter TNI AU. sementara saat Prescon di KPK, diakui kerugian negara sejumlah 220 miliyar sesuai hasil audit BPK dasar penyidikan pekara .
“Untuk itu Andar memohon Presiden segera menjelaskan terkait penghitungan kerugian negara 220 milyar diakui Gatot Nurmantio. karena hal telah menjadi penyebab polemik dan kegaduhan,” berkepanjangan pintanya.
Menyusul  permohonan 3 tersangka kepada Presiden agar memerintahkan Ketua KPK, Panglima TNI, Dan Pom TNI dan Kasau untuk menahan diri dalam menangani kasus pengadaan Heli AW 101 tersebut.