Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Juhanda, Suprianto alias Pak de, Ahmad dani, Joko Sugito dan Rahmat di gelar di pengadilan negeri jakarta timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (30/8)
Ke empat terdakwa yang terlibat pengeboman yang terjadi di Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu 13 November 2016 lalu yang menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius.