Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Jaksa Tuntut Pelaku Bom Gereja Samarinda

oleh
oleh
6.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Juhanda, Suprianto alias Pak de, Ahmad dani, Joko Sugito dan Rahmat di gelar di pengadilan negeri jakarta timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (30/8)

Ke empat terdakwa yang terlibat pengeboman yang terjadi di Gereja Oikumene di Samarinda, Minggu 13 November 2016 lalu yang menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprianto alias Pak de selama 9 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 6, Ahmad dani selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 9, Joko Sugito selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 6 dan Rahmat selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 9, Undang-undang terorisme no 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Gambar

Jaksa menerangkan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Perihal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatannya banyak anak balita yang menjadi korban dan hal yang meringankan terdakwa berprilaku baik dalam peraidangan.

Namun, untuk terdakwa Juhanda belum di bacakan surat tuntutannya sehingga di tunda hari Kamis (31/8) pasalnya belum adanya kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang di ketuai Surung Simanjuntak, SH memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk para terdakwa dalam waktu 1 minggu.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan dan akan di buka pekan depan.

(D2)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap