Hampir 9 Bulan Berlalu, Surat Perintah Pembongkaran Mini Soccer B23 Arena Simprug Belum Dieksekusi

oleh
Aktivitas di kawasan Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug, Jakarta Selatan, yang hingga pertengahan Juli 2026 masih beroperasi meski telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran oleh Sudin Citata Jakarta Selatan.
8.7K pembaca

Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan sebagai Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan Simprug Garden II, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga kini belum dieksekusi meski telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu.

Berdasarkan pantauan hingga pertengahan Juli 2026, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung. Selain digunakan untuk kegiatan olahraga, layanan pemesanan lapangan juga masih tersedia melalui platform pemesanan daring, sehingga aktivitas komersial dinilai tetap berjalan.

Mengacu pada Surat Perintah Pembongkaran Nomor 6869/e/SPP/JS/KBL/X/2025/AT.13.01 tertanggal 21 Oktober 2025 yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, pengelola Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug diperintahkan membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila pembongkaran tidak dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterbitkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan pembongkaran.

Namun hingga hampir sembilan bulan berselang, warga menilai belum ada pelaksanaan pembongkaran sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Salah seorang warga, Sutandi, mengatakan perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan, tetapi juga pada kepastian pelaksanaan keputusan yang telah diterbitkan pemerintah.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya keberadaan dua lapangan olahraga itu, tetapi juga tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran yang telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu. Masyarakat berharap setiap keputusan pemerintah dapat dilaksanakan sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Sutandi, masyarakat menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Meski demikian, ia berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pelaksanaan surat pembongkaran tersebut.

“Apabila suatu keputusan telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah, masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai pelaksanaannya. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan aturan,” tambahnya.

Citata: Penanganan Telah Dikoordinasikan

Sementara itu, Staf Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Tony Sirait, mengatakan penanganan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait.

Menurut Tony, laporan mengenai kasus tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Intinya surat itu sudah ke Inspektorat. Ini merupakan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan kami,” kata Tony saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Sudin Citata lebih berfokus pada penanganan bangunan yang tidak memiliki izin. Sementara pengawasan terhadap aktivitas operasional di lokasi melibatkan kecamatan dengan mempertimbangkan keterbatasan personel.

“Bangunan tanpa izin kewenangannya ada di kecamatan. Untuk aktivitas di lapangan, petugas juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Tony juga mengakui aktivitas operasional mini soccer masih berlangsung karena fasilitas tersebut masih dimanfaatkan pengelola.

Terkait status Surat Perintah Pembongkaran, ia menyebut telah terdapat kesepakatan dengan pihak pengelola.

“Kesepakatannya, apabila bangunan berhenti beroperasi, maka surat perintah pembongkaran itu dinyatakan gugur,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pelaksanaan Surat Perintah Pembongkaran tersebut agar proses penegakan aturan berjalan secara konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap