Pelaku pelanggaran HAM, kata Said Iqbal, harus dihukum berat melalui Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court).
“Karena itulah, serikat buruh saat ini mempersiapkan aksi unjuk rasa ke Kedubes Myanmar agar segera menghentikan pembataian di Rohinynya,” pungkasnya.
(*/Eky)