Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus pembunuhan Pulomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (5/9).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Gede Heryawan,SH menyatakan belum siapnya tuntutan untuk para terdakwa maka meminta kepada Majelis agar menunda selama 1 minggu.
Baca juga: Kasus Pulomas, Hotman Paris: Perbuatan Tersebut Bukan Perilaku Orang Batak
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Bahtiar Simatupang,SH mengatakan terkait tuntutan untuk terdakwa bahwa kita tetap akan lihat dan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
“Kita masih menunggu apa yang di tuntut Jaksa, yang jelas nanti sesuai dengan fakta di persidangan apa yang akan di ungkap dalam pledoi,” ujar Bahtiar.
Bahtiar juga menambahkan bahwa terdakwa juga menyesali atas perbuatannya, “itu yang di utarakan ke kami menyesal sekali, dan tidak ada niat untuk membunuh,” ungkapnya.
(D2)












