Warga Kebon Kosong Mengadu ke Anggota Dewan, Hantu HPL Hambat Sarana Prasarana Lingkungan

oleh
oleh

Semuanya kami laporkan berdasarkan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1985 yang diketahui asset kewenanangan juga ada milik asset Angkasa Pura, ujar Joko

Lahan itu meliputi wilayah barat sesuai Kepres No. 32 Tahun 1979 tentang pokok kebijaksanaan asal tanah konversi hak hak barat ssbagai asset menindak lanjuti surat sekretaris negara demgan mengeluarkan surat kelutusan Menteri Dalam Negeri No. SK.24/HPL/DA/87 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekneg cq. BPKK dengan capain luas 2.356.585 M2 meliputi wilayah Gunung Sahari Utara, Gunung Sahari Selatan dan Wilayah Kebon Kosong.

Kenapa hal ini kami sampaikan, kata Joko wilayah kami perlu keseimbangan dalam pembangunan yang selaras bukan akhirnya terus menjadi kendala karena kewenangan lahan HPL yang kini terus menjadi hantu, tegasnya.

Dirinya telah bicara dengan pihak Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Yusmanda, diapun berjanji akan mengadakan pertemuan dengan pihak DP3KK untuk menuntaskan persoalan kewilayahan terutama persoalan prasarana dan sarana jalan.

Dimana yang menjadi kewenangan DPKK serta kawasan mana yang bukan menjadi kewenangan Pemda DKI Jakarta, terang Joko.

No More Posts Available.

No more pages to load.