Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

KPAI Pastikan Perlindungan Sosial Anak-anak Korban Trafficking dan Eksploitasi Seksual

oleh
oleh
1.6K pembaca

Jabar, sketsindonews – Komisioner KPAI Susianah Affandy dan Ai Maryati Sholehah melakukan koordinasi lintas sektor terkait kasus trafficking dan eksploitasi seksual yang menimpa 4 anak (kemungkinan korbannya lebih dari 4 anak) pada 11-13 September 2017 di Bandung Jawa Barat.

Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam koordinasi KPAI antara lain Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi Jawa Barat.

“Kita hendak memastikan anak-anak yang menjadi korban ini mendapat perlindungan. Kami sudah koordinasi dengan lintas sektor. Para korban yakni dua orang kini tinggal dalam rumah aman/shelter P2TP2A Propinsi Jawa Barat. Mereka telah di data, mendapatkan assessment, layanan psikologi dan penanganan baik medis maupun psikis. Saat kami datang, mereka dalam tahap pemulihan pasca trauma,” Ujar Susianah Affandy Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Keadaan Darurat KPAI.

Gambar

Susianah menjelaskan anak-anak ini telah mendapat ekspolitasi seksual (permosaan) yang dilakukan oleh oknum tokoh agama seorang Biksu di salah satu Vihara di Batam Kepulauan Riau. Kasus yang menimpa SA (12 tahun) selain trafficking, ia mengalami eksploitasi seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar oleh pengurus Paguyuban Pasundan di Batam. Pada tanggal 27 Agustus 2017 pukul 15.00 anak bernama SA ini diamankan oleh pengurus Paguyuban Sunda.

Di hari yang sama pukul 22.00 SA di bawa ke dokter di jalan Baloi Center Blok D Nomor 9 Lubuk Baja Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan dokter SA ini mengalami luka robek di bagian kemaluan dan disarankan untuk divisum. Selain SA, ada dua orang korban lainnya yang diamankan yakni S dan L.

“Ini jelas tindak pidana yang pelakunya harus mendapat hukuman berat. Selain itu kita harus pastikan korban mendapat perlindungan,” Tutur Susianah

Susianah mengaku pihaknya telah mengantongi informasi penting yang diperoleh dari DP3AKB Propinsi Jawa Barat, P2TP2A dan Dinas Sosial. Informasi penting itu terkait dengan sindikat perdagangan orang di balik ekspolitasi seksual yang dilakukan oknum tokoh agama. Korban bernama SA ini berasal dari keluarga miskin. Ayah Ibunya berpisah. Ia ikut neneknya kerja serabutan sampai kelas 5.

Saat duduk di Bangku kelas 5 SD itulah ia dibawa oleh tetangganya ke Jakarta untuk bekerja sebagai PRT dengan gaji Rp. 200.000,-. Setelah satu bulan kerja, seorang penyalur TKW bernama Y menawari korban kerja di Batam dengan iming-iming gaji yang besar. Korban di bawa ke salah satu hotel di Jakarta. Korban di masukkan kamar yang di dalamnya sudah ada tiga perempuan lainnya. Di hotel itulah dari pengakuan korban, ia dan temannya mulai diperkosa sebelum di bawa ke Batam.

Kasus seperti ini menurut Susianah disebabkan karena kemiskinan. Tindak pidana trafficking membuat orang yang tadinya miskin tambah miskin. Apalagi ditambah dengan perbuatan cabul yang dilakukan oknum tokoh agama tersebut juga menambah penderitaan dan masa depan korban.

“Kasus seperti perdagangan orang ini kan pastinya diketahui oleh tetangga, RT/RW dan aparat lainnya di mana korban berada. Mereka pasti tahu ada warganya yang meninggalkan kampung halaman. Ironisnya sebagian besar kita seakan menganggap ini biasa. Ada anak bekerja di luar kampungnya itu dianggap biasa padahal jelas anak ini dijual untuk dieksploitasi. Kami mengharapkan semua pihak, keluarga, aparat desa dan warga sekitarnya harus tanggap dan melaporkan kalau ada tanda-tanda perdagangan anak,” ujarnya.

Dari rapat koordinasi KPAI dengan lintas sektor di Jawa Barat membuat Susianah prihatin karena kasus seperti ini tidak banyak menjerat pelaku perdagangan orang ke ranah pidana. Oknum tokoh agama yakni seorang Biksu telah ditangkap dan proses penyidikan namun pelaku perdagangan orang yakni calo penyalur tenaga kerja seperti bebas dari pidana. Bahkan dikalangan masyarakat sendiri justru menganggap para calo atau penyalur tenaga kerja yang jelas-jelas sindikat perdagangan orang ini sebagai dewa penolong.

Kasus trafficking dalam enam tahun terakhir ini mengalami peningkatan. Sampai tahun 2016 jumlah aduan terkait trafficking dan eksploitasi seksual yang masuk ke KPAI ada 1306 kasus. Kasus lainnya terkait pidana trafficking ada 489 kasus. Itu kasus yang dilaporkan, tentu sangat banyak kasus yang tidak dilaporkan.

(D2)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap