“Kasus seperti perdagangan orang ini kan pastinya diketahui oleh tetangga, RT/RW dan aparat lainnya di mana korban berada. Mereka pasti tahu ada warganya yang meninggalkan kampung halaman. Ironisnya sebagian besar kita seakan menganggap ini biasa. Ada anak bekerja di luar kampungnya itu dianggap biasa padahal jelas anak ini dijual untuk dieksploitasi. Kami mengharapkan semua pihak, keluarga, aparat desa dan warga sekitarnya harus tanggap dan melaporkan kalau ada tanda-tanda perdagangan anak,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi KPAI dengan lintas sektor di Jawa Barat membuat Susianah prihatin karena kasus seperti ini tidak banyak menjerat pelaku perdagangan orang ke ranah pidana. Oknum tokoh agama yakni seorang Biksu telah ditangkap dan proses penyidikan namun pelaku perdagangan orang yakni calo penyalur tenaga kerja seperti bebas dari pidana. Bahkan dikalangan masyarakat sendiri justru menganggap para calo atau penyalur tenaga kerja yang jelas-jelas sindikat perdagangan orang ini sebagai dewa penolong.
Kasus trafficking dalam enam tahun terakhir ini mengalami peningkatan. Sampai tahun 2016 jumlah aduan terkait trafficking dan eksploitasi seksual yang masuk ke KPAI ada 1306 kasus. Kasus lainnya terkait pidana trafficking ada 489 kasus. Itu kasus yang dilaporkan, tentu sangat banyak kasus yang tidak dilaporkan.
(D2)