Andar Akan Laporkan Novel Baswedan Ke Bareskrim

oleh
oleh
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Najwa Sihab (Dok. Tribunnews.com)

Jakarta, sketsindonews – Direktur GACD Andar Situmorang nilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, Selasa (12/9/17) mentah jika tidak dapat mengungkap perkara yang ditangani oleh Novel Baswedan.

Menurut Andar, jika RDP tersebut tidak mempertanyakan keabsahan Novel tentang berita Acara penyidikan atas semua perkara yang pernah ditangani Novel maka RDP tersebut tidak komplit. “RDP tidak komplit bila DPR tidak pertanyakan Keabsahan Novel tentang berita acara penyidikan atas semua perkara yang pernah ditangani Novel,” ujar Andar, di Jakarta, Rabu (13/9).

Hal tersebut penting, karena menurut Andar semua perkara yang pernah ditangani Novel cacat hukum dan para terpidana wajib dilepaskan dari penahanan rutan alau lapas.

“Semua berkas penyidiknya Novel cacat, berakibat hukum terpidana Joko Susilo harus dikeluarkan dari penahanan lapas demi hukum,” ungkap Andar.

Laporkan Novel.

Secara tegas, Andar menyatakan bahwa minggu ini resmi akan Melaporkan Novel Baswedan atas dugaan Kejahatan Jabatan Pasal 421 Kuhp, menggelapkan berkas perkara BAP Resco Pesuarisa saksi kunci atas tersangka suap Joni Alen Marbun DPR FD, serta ketidak absahan statement-statement Novel Baswedan di Singapur, yang menurutnya telah berkolusi dengan Najwa Shihab Merto TV juga media Luar. “Sengaja menjelek jelekan Polri dan nama baik bangsa Indonesia,” kata Andar.

“Seluruh pengakuan yang keluar dari mulutnya si Novel di Singapura adalah keterangan sampah dan pengakuan abal-abal,” tegasnya. Andar menganggap Novel telah berkhianat sama Polri karena tidak dia tidak sudi mencantumkan nama lengkapnya NRP atau NIP nya dalam BAP Perkara yang disyaratkan KUHAP.

No More Posts Available.

No more pages to load.