Jakarta, sketsindonews – Sebanyak 156 PKL Ikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat. Kebanyakan karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang selama ini pihak Satpol PP berhasil menjaring para PKL dalam penataan dan penertiban di sejumlah kawasan.(15/9)
Suasana dapat terlihat dalam ruangan sidang tipiring dimana dipenuhi para pemilik barang yang disita sejak pukul 8.00 WIB – 11.00 WIB.
Prosesi sidang tipiring yang diketuai langsung Hakim Hastopo, SH. MH berlangsung lancar dan kondusif yang secara bergiliran di sidangkan dalam putusan perkara