Sebut John Kei Mualaf, Pemilik Akun Hanny Kristianto Dilaporkan Ke Polda MJ

oleh
oleh
Kuasa Hukum John Kei, Jefri Luanmase, SH (kiri) bersama Tim.

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum John Kei, Jefri Luanmase, SH laporkan pemilik akun Facebook Hanny Kristianto Ke Polda Metro, Sabtu (16/9) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Jefri, hal tersebut bermula saat Hanny Kristianto menyatakan bahwa John Kei berpindah keyakinan atau mualaf yang diposting pada 13 September 2017 lalu.

“Maraknya kabar terkait pemberitaan Hoax didunia maya khususnya facebook yang mengabarkan jhon Kei alias jhon refra yang di isukan akan menjadi mualaf adalah pembohongan publik,” tegas Jefri, saat dihubungi sketsindonews.com, Sabtu (16/9) malam.

“Dan kita pasti mengambil sikap dan langkah tegas,” tambahnya.

Jefri memaparkan berdasarkan laporan Polisi No. TBL/4469/IX/2017/PMJ/ditreskrimsus. pemilik akun tersebut dilaporkan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 45 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang ITE.

No More Posts Available.

No more pages to load.