Selanjutnya adalah menetralisir media yang menyebarkan berita-berita bohong atau fake news dan yang terakhir adalah menetralisir situasi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya radikalisasi.
“Peggunaan kekuatan yang terukur juga diperlukan, dengan didukung analisis intelijen yang kuat, scientific criminal investigation untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi tanpa perlu penggunaan kekerasan, kolaborasi dengan satuan-satuan TNI untuk menghadapi segala macam pertempuran baik urban war maupun jungle warfare, semua upaya ini perlu landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk bertindak lebih flexible melalui revisi Undang-undang teror,” paparnya.