Jakarta, sketsindonews – Kawasan warga pinggiran kali Krukut yang terdiri 35 RT yang meliputi RW, 12, 13,14,15 dan RW 16 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang diberikan sosialisasi mengenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) bagi pelanggar perda buang sampah di kali Krukut, di kantor Kelurahan Kebon Melati. (20/9).
Sebanyak 50 lebih warga sekitar serta tokoh masyarakat langsung di edukasi oleh pemerintah Kelurahan yang didampingi pihak Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan program OTT merupakan penegakan serta pengawasan kali Krukut menjadi percontohan kali bersih di lingkungan penduduk padat, ujar Lurah Kebon Melati Dedy Budianto kepada sketsindonews. com.
Menurut Dedy, ini sebuah upaya, dimana diketahui Kali Krukut hingga saat ini terjadi pendangkalan oleh sampah. Walaupun kawasan ini tidak mengalami banjir saat hujan lebat karena kawasan lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
ini pilot proyek dari Dinas Kebersihan, ucapnya. Sehingga perlu penguatan antar lini termasuk kesadaran masyarakat lingkungan dalam mendorong perubagan ekosistem wilayah, terang Dedy.
Bagi pelanggar nantinya akan dikenakan denda sebesar 500 ribu bila diketahui petugas OTT, ini dalam mewujudkan efek jera agar tidak lagi pembuangan sampah di Kali.
Selain itu tambah Dedy, pihak pemerintah DKI UPK Badan Air juga memfasilitasi sebanyak 500 ribu karung bagi warga yang nantinya distribusikan bagi kebutuhan sampah, selain 2 gerobak kami tempatkan di tiap jembatan lontar dan jembatan lontar atas.