Mengelola Hutan, Masyarakat Harus Punya Izin

oleh
oleh

Berkenaan dengan prinsip pengelolahan hutan, Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengelola hutan harus memiliki izin manfaat dan kerjasama dengan perhutani.

“Perlu dibentuk badan hukum yang berbentuk koperasi untuk memudahkan pengelolahan dan menejemenya,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.