Pemuda Katolik Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Sanksi Internasional

oleh
oleh

Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan nasional setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel, pada 5 Juni 2025.

Kebijakan ini menandai respons negara terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik yang juga seorang pengamat maritim di Indonesia, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menilai langkah Menteri ESDM tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup. Harapan saya keputusan yang diambil tidak hanya penghentian sementara saja, tapi harus sampai penghentian total,” ujar DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar., di Jakarta (6/6/25).

Pengamat maritim yang dikenal kritis ini juga menambahkan, bahwa keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi. Menurut Capt. Marcellus Hakeng, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar.

“Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” jelas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Ditekankan pula olehnya bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.

No More Posts Available.

No more pages to load.