Kemenkes Terapkan Label Nutri Level untuk Minuman Manis, Ini Tujuannya

Menteri Kesehatan bersama jajaran saat peluncuran kebijakan pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji di Jakarta. Selasa (14/4/2026). (Sumber: kemkes.go.id)
11.2K pembaca

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam memilih konsumsi yang sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular.

Gambar

“Kami ingin masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi pada pangan siap saji, sehingga bisa memilih yang lebih sehat,” ujarnya.

Kemenkes mencatat, konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahap awal, aturan ini diterapkan untuk usaha skala besar, terutama yang menjual minuman siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus. Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum menjadi sasaran utama kebijakan ini.

Label Nutri Level akan dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti menu, kemasan, brosur, hingga aplikasi digital. Sistem ini menggunakan kode huruf dan warna untuk memudahkan pemahaman masyarakat:

Level A (hijau tua): kandungan GGL rendah

Level B (hijau muda): kandungan GGL sedang

Level C (kuning): kandungan GGL cukup tinggi

Level D (merah): kandungan GGL tinggi

Penetapan level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang diakui, dengan pelaporan mandiri dari pelaku usaha.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk olahan pabrikan berada di bawah pengawasan BPOM.

Dengan adanya label Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap asupan gizi harian dan menekan risiko penyakit akibat pola konsumsi tidak sehat.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rabu 15/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap