Diduga Lakukan Tindak Pidana WN INDIA Dilaporkan Ke Polisi Dan Imigrasi

oleh
oleh

Seperti diketahui Dirjen Imigrasi telah memeriksa WN India atas nama Bharat Kumar Jain dengan dugaan menyalahi Ijin tinggal pada PT. Karya Putra Borneo (KBP) yang beralamat di menara Prima 15th floor unit A,B&D Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 kawasan mega kuningan Jakarta.

Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus diantaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.

“Diduga memberi keterangan PALSU dalam akta otentik, KUHPidana pasal 263 dan 266, karena adanya perbedaan antara passport Bharat Kumar Jain nomor M8121829 didalam akta, dengan passport Bharat Kumar Jain yang berlaku sejak 5 April 2017 nomor Z4203441,” Jelas Giovano Matindas Sumakul dalam laporannya.

Laporan terkait dengan WN India tersebut juga ada di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain, dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim.

Dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.