Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus perampokan yang berujung pembunuhan, dikawasan Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 lalu, kembali digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 wib tersebut, Majelis Hakim yang diketuai, Gede Ariawan menyatakan bahwa Dua dari tiga terdakwa, dijatuhi hukuman mati.