1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Hukuman Mati Untuk Pelaku Perampokan Pulomas

oleh
17.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus perampokan yang berujung pembunuhan, dikawasan Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 lalu, kembali digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/10) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 wib tersebut, Majelis Hakim yang diketuai, Gede Ariawan menyatakan bahwa Dua dari tiga terdakwa, dijatuhi hukuman mati.

Disampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang alias Ucok, dan Alfin Bernius Sinaga terbukti bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Gambar

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing. Satu, Ridwan Sitorus alias Ius Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alfin Bernius Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” papar Gede, membacakan putusan yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dimana dalam agenda sidang 19 September 2017 lalu, Jaksa menyebut ketiganya telah memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap