Jakarta, sketsindonews – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Diskusi Panel bertajuk Pokok-pokok Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(UU LPM PUTS). Seminar ini diselenggarakan untuk mendukung percepatan pengesahan amandemen UU No. 5 Tahun 1999.
Seminar ini mengundang stakeholders yang berkepentingan terhadap perubahan UU LPM PUTS. Pokok-pokok perubahan UU LPM PUTS antara lain berkenaan dengan kelembagaan KPPU, perubahan rezim notifikasi merger dari post merger menjadi pre merger, serta perbaikan dalam hukum acara di KPPU. Pembahasan Undang – undang ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien, Jakarta (24/10).
Penguatan kelembagaan KPPU dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan persaingan usaha yang terus berkembang dan semakin kompleks, karena keterbukaan pasar akibat tuntutan global.
“Perubahan rezim notifikasi menjadi notifikasi pre merger merupakan salah satu upaya untuk mencegah modal besar menguasai ekonomi Indonesia melalui cara persaingan usaha tidak sehat.” Ucap Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat ditemui sebelum diskusi mulai.
KPPU harus ikut berperan aktif dalam persaingan usaha ini. Dengan adanya Amandemen UU No 5 tahun 1999 diharapkan perbaikan hukum acara di KPPU dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara di KPPU.
“Sedangkan pengaturan leniency merupakan upaya untuk mendorong pemberantasan kartel yang merupakan praktek jahat persaingan tidaksehat. Leniency telah terbukti menjadi perangkat untuk membongkar kejahatan kartel di Negara-negara maju,” Tambah ketua KPPU ini.
Pengesahan Amandemen UU LPM PUTS mendesak dilakukan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan kepastian hukum dan mendorong semakin tingginya daya saing Indonesia sebagai akibat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam system hukum.
Mentri Perdagangan Republik Indonesia menyatakan, “Setiap persaingan usaha yang diuntungkan harusnya rakyat dengan harga dan kualitas yang baik. Peran KPPU yang harus menjalankan tugas tersebut, agar persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha dapat diawasi.” Ujar Enggartiasto Lukita, di temui awak media.
Jika ditelusuri draft RUU Larangan Praktek Monopoli (LPM) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PUTS) saat ini sedang berada dalam proses legislasi di DPR. Pemerintah telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari draft RUU LPM PUTS, dan memberikan masukan ke DPR serta bersama-sama membahasnya. DIM Pemerintah telah mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, baik dari akademisi maupun pelaku usaha. Berbagai tanggapan terhadap DIM Pemerintah menunjukkan besarnya antusias publik terhadap perubahan UU LPM PUTS.
Diskusi Panel Pokok-pokok Amandemen UU LPM PUTS menghadirkan pembicara dari perwakilan pengusaha dan anggota DPR. KPPU mengundang asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan Pemerintah untuk memberikan masukan terkait pentingnya percepatan proses pengesahan amandemen UU LPM PUTS.
Pokok-pokok amandemen UU LPM PUTS, diharapkan sejalan dengan upaya mengimplementasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
(Edo)











