Persoalan Guru Honorer, PR Krusial di Hari Guru

oleh
oleh

Menurut dia, profesi guru merupakan ujung tombak dalam pembentukan sumber daya manusia Indoneaia. Cukup ironi, kata Anang, jika profesi guru justru menjadi profesi kelas kedua lantaran keberpihakan negara belum maksimal.

“Regulasi tentang guru yakni UU No 14 Tahun 2005 merupakan sikap konstitusi kita dalam memperlakukan guru dan dosen. Tapi kenyataannya kita masih belum memuliakan mereka dengan persoalan guru honorer yang masih sangat krusial,” tambah Anang.

Musisi asal Jember ini mengharapkan agar DPR bersama pemerintah merumuskan formulasi konkret atas persoalan yang terjadi di profesi guru. Menurut dia, pemerintah harus menjadikan persoalan guru honorer sebagai skala prioritas yang harus diselesaikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.