Menteri Desa Digugat Di PTUN, Hanibal: Sudah Tepat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta kembali gelar sidang gugatan antara Hanibal Hamidi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kamis (21/12) dengan agenda perlawanan atas putusan sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan yang ditujukan oleh Hanibal Kepada Menteri Desa PDTT sebelumnya, PTUN menetapkan bahwa gugatan Hanibal terhadap Menteri Desa PDTT adalah salah, karena seharusnya terlebih dahulu menyatakan keberatan ke Presiden RI.

Pada awal persidangan Hakim Ketua Nelvy Christin, S.H., M.H. terlebih dahulu meminta pihak penggugat dan tergugat memperbaiki berkas, karena tercatat bahwa perlawanan ditujukan kepada Ketua Pengadilan, dan seharusnya kepada Kementerian Desa PDTT.

Ditegaskan juga bahwa pada sidang perlawanan tesebut tidak memasuki pokok perkara, atau hanya sebatas pemeriksaan tepat atau tidaknya penetapan hakim atas perkara dengan No. 242/plw/2017/PTUN-JKT.

“Kita belom menilai pokok perkara, Kita hanya memeriksa tepat tidaknya putusan dis Hakim,” ujarnya.

Setelah menerima berkas-berkas bukti yang diajukan kedua belah pihak, Hakim mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada 04 Januari 2018 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.