Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Menteri Desa nyatakan bahwa Hanibal Hamidi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD) pada Dirjen PPMD, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tidak diberhentikan karena sanksi, tap diberhentikan karena akan diberikan tugas khusus.
“Bawah Hanibal diberhentikan karena akan ditugaskan secara khusus,” ucap Hanibal mengulang perkataan Kuasa Hukum Menteri Desa dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saat dihubungi, Jumat (12/01).
Menurut Hanibal, hal tersebut diutarakan untuk menjawab pernyataan saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu adalah seorang pejabat yang sedang dikarenakan sanksi berat.