Kasus Nonjob di Kemendes, Ahli Dari Kemenkumham Hadir Sebagai Saksi

oleh
oleh

“Artinya saya dan yang berwenang menghukum tentunya adalah Dirjen atau plt Dirjen atau sekjen dilevel yang sama sebagai Pejabat Yang Berwenang (PYB),” jelasnya.

Hanibal kembali menjelaskan bahwa dalam pasal 129 dikatakan bahwa surat keberatan ditujukan terhadap atasan yang berwenang menghukum.

“Berarti atasan dari Dirjen, Plt Dirjen atau Sekjen itu adalah berarti Menteri. Surat keberatan kami tersebut telah memenuhi, yaitu di tujukan kepada Menteri,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.