Jakarta, sketsindonews – Kasus pemukulan terhadap Ketua PAC PDI Perjuangan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Saat ditemui usai persidangan, Wakil ketua bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) DPC PDIP Jakarta Timur, Endar Joko mengapresiasi keputusan hakim, itu diutarakan karena sebelumnya kasus tersebut dijadikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi hasil sidang kali jni cukup membanggakan, menggembirakan bagi kita kader PDIP, karena keputusan ibu hakim saat ini mengembalikan berkas perkara ke pemyidik dan meminta merubah dari pasal 352 yang merupakan tindak pidana ringan menjadi tindak pidana biasa atau minimal pasal 351,” kata Endar yang hadir bersama puluhan kader PDIP lainnya.