Menurut Ketua KPU Sumut Mulya Banurea, keputusan tersebut diambil karena ada satu syarat calon, yaitu legalisasi ijazah yang bermasalah.
“Sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” katanya.