“Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR. Apa bentuknya cukup Perpres atau UU,” tandas Anang.
Dia berharap, menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Jokowi, sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf. Menurut dia, warisan ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Harapannya, DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor ekraf, apa pun bentuknya, entah Perpres atau UU,” cetus Anang.
(Eky)