1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Senggol Kaki Istri Hakim Militer, Berbuntut Ke Meja Hijau

oleh
2.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang pidana umum dalam kasus kecelakaan lalu lintas ditunda selama dua pekan oleh Ketua majelis hakim dikarenakan jaksa penuntut (JPU) tidak hadir diruang sidang Purwoto Ganda Subrata PN Jaktim.

Saat membuka sidang pada hari Senin 5 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Majelis Hakim, Gede Ariawan, S.H., M.H memberikan pernyataan singkat terkait penundaan.

“Sidang dalam perkara pidana umum sidang dalam agenda saksi dari jaksa penuntut umum karena jaksa tidak hadir,” katanya.

Gambar

Namun, ketua hakim berpesan diruang sidang sebelum menutup persidangan untuk membuat laporan penetapan.

“Penundaan ini sebagai bentuk pemberitahuan. Jadi apabila jaksa tidak hadir tolong dibuatkan penetapan sidang,” ucap Gede.

Sebagai informasi, kronologi terjadinya kasus lakalantas ini adalah ketika terdakwa yang bernama Lielayla melintas dengan mengendarai sepeda motor dijalan Raya Cijantung, Jakarta Timur dengan kecepatan rendah sekitar 20 km/jam.

Lielayla tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki diketahui bernama Lasma Sitanggang, hingga akhirnya berbuntut ke meja hijau, sebab upaya perdamaian tidak tercapai.

Sebelumnya, terdakwa sempat membawa korban menuju balai pengobatan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Boy Sibarani, S.H, kliennya telah beretikat baik untuk segera mengobati korban ke klinik terdekat dan berupaya meyelesaikan dengan cara keluargaan.

“Dia bilang hanya nyenggol kaki korban saat itu dibawa untuk pijat lalu diperjalanan berobat ke klinik lalu minta di visum. Korban memiliki suami yang sebagai hakim dipengadilan militer Surabaya, Jawa Timur,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Boy agenda sidang menghadirkan saksi dilokasi kejadian namun tertunda.

“Sidang mendengarkan keterangan saksi ditempat kejadian perkara tapi ditunda-tunda,” bebernya saat mendampingi terdakwa.

(Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap