Senggol Kaki Istri Hakim Militer, Berbuntut Ke Meja Hijau

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang pidana umum dalam kasus kecelakaan lalu lintas ditunda selama dua pekan oleh Ketua majelis hakim dikarenakan jaksa penuntut (JPU) tidak hadir diruang sidang Purwoto Ganda Subrata PN Jaktim.

Saat membuka sidang pada hari Senin 5 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Majelis Hakim, Gede Ariawan, S.H., M.H memberikan pernyataan singkat terkait penundaan.

“Sidang dalam perkara pidana umum sidang dalam agenda saksi dari jaksa penuntut umum karena jaksa tidak hadir,” katanya.

Namun, ketua hakim berpesan diruang sidang sebelum menutup persidangan untuk membuat laporan penetapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.