Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar Komnas Perempuan memiliki kemandirian anggaran. Menurutnya, dukungan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan korban kekerasan secara optimal.
Rieke menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama BPIP, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, perjuangan terkait anggaran lembaga yang menangani isu hak asasi manusia (HAM) perlu dilakukan bersama karena keputusan mengenai anggaran juga melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
“Kami serius memperjuangkan, karena kami tidak ingin kegagalan perjuangan politik anggaran bagi isu HAM itu adalah kegagalan kami juga di Komisi XIII.”
Rieke Soroti Status Anggaran Komnas Perempuan
Rieke menyoroti kondisi Komnas Perempuan yang masih memiliki pagu anggaran dan satuan kerja (satker) bersama Komnas HAM.
Karena itu, ia mendorong agar Komnas Perempuan tidak hanya memiliki satker mandiri, tetapi juga mendapatkan Bagian Anggaran (BA) yang mandiri dengan alokasi anggaran terpisah.
Menurut Rieke, kemandirian anggaran dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komnas Perempuan, termasuk pelayanan pengaduan dan pendampingan terhadap korban kekerasan.
“Perjuangan ini supaya Komnas Perempuan bukan hanya jadi satker mandiri, tetapi juga Bagian Anggaran yang mandiri, anggarannya terpisah.”
Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Rp25 Miliar
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI disebut menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran kedua lembaga untuk Tahun Anggaran 2027 meningkat dari Rp133,54 miliar menjadi Rp158,54 miliar.
Rieke juga meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, mempertimbangkan perspektif HAM dalam proses penyusunan alokasi APBN.
Ia turut mengajak aktivis dan masyarakat sipil mengawal pembahasan anggaran agar alokasi dana untuk lembaga HAM dapat mendukung pelaksanaan program serta fungsi perlindungan masyarakat.
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (17/9/26).






