Ijazah Palsu STT Setia, Esepsi Kuasa Hukum Terdakwa ‘DITOLAK’

oleh
oleh

Setelah para saksi korban menerima ijazah tersebut dan para saksi korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui ijazah tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti.

Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.