Sosialisasi E-Filling Untuk Personel Markas Kohanudnas

oleh
oleh
????????????????????????????????????

Jakarta, sketsindonews – Seiring dengan program pemerintah dalam memperluas kesadaran membayar pajak bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi wajib pajak melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan e-filing (suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

Menurut keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pajak Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e-filing.

Untuk itu, Markas Kohandunas sebagai salah satu institusi TNI, juga mengadakan sosialisasi e-filing bagi para personelnya, agar pelaksanaan laporan SPT Pphnya dapat dilaporkan sesuai aturan dan tepat waktu.

No More Posts Available.

No more pages to load.