Melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, Rabu (21/3) Riesqi mengatakan bahwa LPSK menjadi kunci selanjutnya setelah kasus tersebut akhirnya diterima oleh Bareskrim nomor LP/373/III/2018/BARESKRIM, tertanggal 19 Maret 2018.
“LPSK adalah kunci lanjutan setelah LP tersebut, karena Aldi butuh ketenangan dan keamanan, kami rasa Safe House LPSK sangatlah tepat untuk masa-masa pemulihan Aldi,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perjalanan mencari keadilan untuk Aldi Prasetya, Melpina sebelumnya juga telah membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan mendapatkan ketidakpastian sikap dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kantor Staf Presiden.