Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum PT Soho Industri Pharmasi, Mulyadi bantah pernyataan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Herlina Permatasari yang dianggap menyalahi Undang-undang.
Kepada sketsindonews.com, Selasa (10/4) perwakilan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners ini menjelaskan bahwa Herlina diangkat sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Januari 2011 silam dan dibehentikan sebagai Direktur HRD berdasarkan RUPS tanggal 31 Desember 2017.
“Direktur tidak tunduk pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi tunduk kepada UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” terang Mulyadi.