Saling Lapor Kasus Tanah, Peran Petugas Berwajib Dipertanyakan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ahli waris pemilik tanah 8000 M yang beralamat di Ujung Karawang RT 10/005 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur, Kaiman Bin H. Siar laporkan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang di lakukan oleh Siti Bahriatin sebagai terlapor ke pihak kepolisian dengn nomor 07/K/1/2016/Rest.JT

Kuasa Hukum Pelapor, Patuan Angie Nainggolan, SH saat berada dilokasi, Kamis (19/4) menjelaskan bahwa kliennya melaporkan perkara tersebut pada tahun 2016 namun dari pihak polisi tidak ada tindak lanjutnya.

“Kenapa pada tahun 2018 ada laporan (dari pihak terlapor, red) langsung ditidak lanjuti, ada apa?,” tanyanya.

Patuan menjelaskan kronologis kejadian bahwa terlapor menjual tanah pelapor dengan memalsukan surat, dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik akte jual beli No.192, 1922, 1923 tahun 2006. Dengan nomor girik no.1659 tahun 2005. Lalu hal tersebut dilaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Timur.

Namun, hampir 1 tahun 6 perkara tersebut, kata Patuan tidak ditindak lanjuti, namun tiba-tiba ada pemberitahuan dari pihak kepolisian dengan nomor B/3469/IV/2018/Res.JT dengan prihal Pemberitahuan untuk Pengembalian Batas Bidang Tanah.

“Di sini pihak penyidik tidak profesional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.