“Kamis kemarin surat kuasa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok, dan sejumlah strategi dalam pembelaan pun sudah saya susun,” ujar Ferdinand saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/5).
Menurut Pakar Hukum pidana sekaligus akademisi dari Universitas Mpu Tantular ini menyampai sejumlah sangkaan yang disampaikan oleh Jaksa kepada media memiliki beberapa ruang celah yang sebenarnya merugikan kliennya.
“Kami memiliki sejumlah catatan dari pernyataan JPU kemarin yang sesungguhnya tidak ada kaitan dalam perkara ini yang malahan membuat rugi klien kami, jadi tinggal tunggu pembelaan dari kami,” pungkas Ferdinand.
Terkait perkembangan kasus yang diduga telah merugikan ribuan jamaah ini, Ferdinand enggan berkomentar karena ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan hingga sidang pembelaan nanti.
“Ditunggu saja, saya tidak mau terlalu sesumbar agar perkara ini tetap fokus bukan sebaliknya yakni banyak hoax yang beredar,” tegas Ketua LBH Ampera ini.