Bos First Travel Tunjuk Kuasa Hukum Baru Hadapi Tuntutan JPU

oleh
oleh

Andika Surachman dan isterinya Anniesa Desvitasari Hasibuan di dakwa dengan pasal berlapis pasal 378, 372 KUHP dan pasal 3 UU TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Andika Surachman pengendali bisnis umroh telah meraup Rp 905 milyard lebih uang jamaah umroh dan terdapat 63 ribu jamaah urung diberangkatkan.

 

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.