Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban Jokowi. “Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi,” ingat Anang.
Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Menurut dia, jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).
“Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut,” tandas Anang.
(Eky)