Jakarta, sketsindonews – Ketua Barisan Merah Putih, Willem Frans Ansyanay ceritakan panjangnya perjalanan kasus ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia.
“Begini, kasus ini kan dilaporkan tahun 2016 di Polda Metro Jaya (PMJ) dan proses hingga penetapan tersangka cukup lama di Polda Metro,” ungkapnya, di Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya selama proses itu semua saran mediasi gagal karena pihak tersangka menantang akan melawan terus. Hingga akhirnya pada Februari 2018 kasus tersebut P21 dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Saat itu JPUnya ibu Sinaga menghubungi saya sampaikan bahwa kasus ini segera diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Disana akan dibantu oleh JPU Kejari Jaktim dibawah pengawasan JPU Kejati. Saya sih terimakasih karena akhirnya bisa P21,” ceritanya.
Saat P21, lanjut Frans, terdakwa ditahan 5 hari kemudian dialihkan ke tahanan kota, hal tersebut menurut JPU karena ada permintaan agar tersangka berstatus tahanan kota.