Kuasa Hukum Ijazah Palsu: Penegak Hukum Gemar Memperkusi Warganya

oleh
oleh
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)

Tomi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan ancamam 9 Tahun penjara.

“Teroris saja tidak ada dituntut setinggi itu, hanya dikurangi 1 tahun (dari ancaman Undang-undang yang dilanggar, red) berarti ada pesanan ini ada kepentingan siapa itu dan ternyata terbukti masalah aset, makanya dikejar ditahanan,” katanya.

Tomi juga mengatakan bahwa dengan dituntut 9 tahun penjara, “kayak kurang kerjaan aja penegak hukum itu.”

Untuk itu, Ia mengancam akan melaporkan tuntutan tersebut ke Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas, Komisi Kejaksaan. “Keterlauan ini menghabiskan uang negara yang tidak perlu, padahal dulu sudah putus kasus ini,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.